Menuju konten utama

Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Anang Sugiana

KPK juga dijadwalkan memeriksa anak Novanto, Dwina Michaella namun tidak hadir.

Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Anang Sugiana
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto hari ini, Jumat (24/11/2017) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto yang masih berstatus sebagai Ketua DPR RI itu datang di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB.

Pada hari ini, KPK juga dijadwalkan memeriksa anak Novanto, Dwina Michaella, sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan anak kliennya tidak menghadiri pemanggilan karena belum menerima surat panggilan dari KPK.

Sebelumnya, pada Kamis (23/11) kemarin, KPK juga merencanakan pemeriksaan terhadap akan Novanto yang lain, Rheza Herwindo. Namun yang bersangkutan juga tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dan tidak ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

KPK juga telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto