Menuju konten utama

Keluarga Setya Novanto Diperiksa Sebagai Saksi Anang Sugiana

KPK terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam korupsi pengadaan e-KTP. Keluarga Setya Novanto dipanggil guna penyidikan tersebut.

Keluarga Setya Novanto Diperiksa Sebagai Saksi Anang Sugiana
Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deisti Astriani Tagor, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella pada Rabu (10/1/2018). Keluarga Setya Novanto ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi pengadaan e-KTP, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memeriksa keluarga Novanto dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus korupsi e-KTP. "Pengembangan perkara e-KTP untuk menemukan tersangka lain," kata Febri saat dikonfirmasi Tirto, hari ini.

Febri mengaku, KPK belum bisa mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Komisi antirasuah tengah melakukan penyelidikan berkaitan dugaan merintangi proses penyidikan. "Untuk nama tersangka belum bisa disampaikan, tapi kasus pasal 21 itu memang sedang kita sidik," kata Febri.

Usai selesai pemeriksaan pukul 12:30 WIB, kedua anak Novanto dari istri pertama Novanto Lusiana Lily Herliyanti itu tidak mau berbicara.

Dwina yang berjalan di depan Rheza menerobos para pewarta yang sedianya ingin tentang kepemilikan saham PT Mondailindo Graha Perdana dan seluk-beluk PT Murakabi Sejahtera. Keduanya langsung masuk ke mobil Toyota Vellfire berwarna hitam bernomor polisi B 2399 SKK.

Tidak lama berselang, Setya Novanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun langsung masuk gedung merah putih KPK. Sekitar pukul 13.45 WIB, istri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Dengan mengenakan blazer garis merah putih, istri kedua Novanto itu masuk Gedung Merah Putih tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH