Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Tersangka e-KTP Anang Sugiana ke Penuntutan

KPK sudah memeriksa 60 saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK Limpahkan Berkas Tersangka e-KTP Anang Sugiana ke Penuntutan
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menuntaskan berkas penyidikan terhadap tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo. Pada hari ini, KPK melimpahkan berkas mantan Dirut PT Quadra Solution tersebut ke penuntutan.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Anang Sugiana Sudiarja (ASS - Swasta) dari penyidik kepada Penuntut Umum atau [pelimpahan] tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, pada Rabu (7/3/2018).

Anang merupakan salah satu dari delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Di antara 8 tersangka itu termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini sedang menjalani persidangan. Tiga orang sudah menerima vonis bersalah di persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

KPK menetapkan Anang sebagai tersangka lantaran menduga dia terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. PT Quadra Solution, yang pernah dipimpin Anang, merupakan anggota konsorsium PNRI, yakni pemenang tender proyek e-KTP.

KPK menyangka mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Febri menerangkan pelimpahan berkas kasus Anang ke penuntutan dilakukan setelah KPK memeriksa 60 saksi. Puluhan saksi itu termasuk sejumlah pegawai perusahaan Money Changer, staff keuangan PT Quadra Solution dan sejumlah pihak lain.

"ASS [Anang Sugiana Sudiharjo] sebagai tersangka telah diperiksa sekurangnya 4 kali pada 6, 20 Oktober dan 3, 21 Januari 2018," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK berencana segera melimpahkan berkas perkara Anang ke Pengadilan Tipikor Jakarta seperti tersangka lain.

"Sidang terhadap ASS akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.

Sebulan sebelum pelimpahan berkas tersebut, KPK telah memperpanjang penahanan Anang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari 2018 hingga 8 Maret 2018.

Pada hari ini, Anang terlihat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.49 WIB. Baik saat memasuki maupun keluar dari Gedung KPK, Anang irit bicara ke wartawan. Ia enggan berkomentar tentang agenda pemeriksaan dan pelimpahan berkas kasusnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom