Menuju konten utama

Anang Sugiana akan Hadapi Sidang Dakwaan Kasus e-KTP

KPK sudah menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Anang Sugiana akan Hadapi Sidang Dakwaan Kasus e-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo dikawal petugas berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo akan menjalani sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/3/2018).

"Sebagai sebuah dakwaan, tentu saja kami akan fokus pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. PT Quadra Solution adalah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

"Tentu akan kami tuangkan peran dari Anang. Anang ini kan juga diduga bersama-sama dengan tersangka atau terdakwa yang lain, itu akan diuraikan termasuk juga proses pengadaan. Dugaan siapa saja pihak yang diperkaya dalam kasus e-KTP akan kami tuangkan dalam dakwaan tersebut," ungkap Febri.

Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri menyatakan pernah meminta Anang Sugiana menyiapkan uang senilai 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

Anang Sugiana juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto