Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Anang Sugiana Didakwa Memperkaya Perusahaannya Rp79 Miliar

Nama Setya Novanto juga disebut dalam pembacaan dakwaan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Anang Sugiana Didakwa Memperkaya Perusahaannya Rp79 Miliar
Jaksa KPK mendakwa tersangka korupsi e-ktp Anang Sugiana Sudihardjo terlibat dalam kasus korupsi e-ktp di pengadilan negeri Jakarta pusat, jakarta, Rabu (28/03/2018). Tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo telah mempengaruhi produksi proses pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP bersama Irman dan Sugiharto. Ia didakwa telah memperkaya perusahaannya sebesar Rp79 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung terdakwa bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto telah mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penetapan KTP berbasis nomor induk kependudukan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setyawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Anang dinilai melanggar pasal 5 huruf a, c, d, e, dan f, pasal 6 huruf c, e, f, g, dan u, pasal 24 ayat 3 huruf b, pasal 66 ayat 1, ayat 7, dan ayat 8, pasal 82 ayat 4 jo pasal 85 ayat 1 huruf c dan pasal 118 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Anang dinilai telah memperkaya korporasi miliknya, PT Quadra Solution senilai Rp79 miliar.

Anang pun didakwa memperkaya pihak lain yakni Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni bersama sejumlah pejabat Kemendagri lainnya, Setya Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014, serta Andi Agustinus beserta korporasi lain senilai Rp2,3 triliun.

Selain itu, dalam dakwaan, Anang disebut melakukan pertemuan dengan Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut PNRI untuk ikut proyek e-KTP pada Januari 2011. Anang pun bersedia memberikan komitmen fee kepada sebesar 10 persen dari nilai proyek pada pembicaraan tersebut.

"Atas hal tersebut [pembahasan komitmen fee], terdakwa bersedia menyanggupi dan mengatakan saya ikut aturan mainnya," ujar Jaksa.

Anang pun melakukan pertemuan untuk membahas potongan harga. Pertemuan yang berlangsung pada April 2011 di Lapangan Golf Sawangan Depok itu dihadiri oleh Anang, Paulus Tannos, Isnu Edhy, Arief Safari, dan Wahyudin Bagenda untuk membahas potongan harga para vendor. Mereka menyepakati pembahasan verifikasi harga.

Anang pun disebut mengondisikan kemenangan konsorsium PNRI dengan meminta bantuan Irman. Namun, sebagai gantinya, Anang memberikan fee kepada anggota DPR RI. Anang pun terlibat dalam pemberian fee sebesar 5 persen kepada pihak tertentu.

Dalam dakwaan disebut Sandipala memberikan fee kepada Gamawan Fauzi sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan; PT Quadra, yakni perusahaan terdakwa Anang memberikan fee kepada Novanto dan anggota DPR 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh; Perum PNRI memberikan fee 5 persen kepada Irman dan stafnya dari jumlah pekerjaan; serta keuntungan bersih masing-masing anggota Konsorsium setelah dipotong pemberian fee sebesar 10 persen.

KPK mendakwa mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri