Menuju konten utama

Irman dan Sugiharto Kembalikan Uang Korupsi E-KTP

Dua terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik sudah mengembalikan uang dan menyesal telah menerima uang dari proyek tersebut.

Irman dan Sugiharto Kembalikan Uang Korupsi E-KTP
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Irman (kanan) dan Sugiharto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Dua terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik sudah mengembalikan uang dan menyesal telah menerima uang dari proyek tersebut.

"Saya sudah kembalikan uang 300 ribu dolar AS dan uang Rp50 juta," kata mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/6/2017).

"Saya sudah mengembalikan Rp270 juta dan mobil Honda Jazz," kata Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri, seperti diberitakan Antara.

Irman juga mengaku menyesali perbuatannya menerima uang dan mengikuti intervensi pihak luar untuk mengawal konsorsium dalam pengadaan e-KTP.

"Saya menyesal, misalnya pemberian uang dari Pak Giarto ke saya, kenapa tidak langsung saya kembalikan, saya sesali," katanya.

"Kesalahan yang lain, saya menyesal karena dari awal saya sangat ingin e-KTP ini dilaksanakan di Indonesia secara benar, tapi ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan intervensi dari pihak-pihak luar termasuk ke saya agar mengawal tiga konsorsium," tambah Irman.

Irman bahkan secara emosional menceritakan bahwa dia tidak tenang menjabat sebagai Dirjen selama lima tahun.

"Serba salah saya. Saya ditekan, diintervensi. Saya punya cita-cita dapat tetap bekerja. Saya tidak menikmati uang, jadi Dirjen pun saya tidak menikmati karena saya pulang subuh selama lima tahun. Saya tidak menikmati sama sekali karena tekanan-tekanan dari orang yang tidak benar, Yang Mulia, betul," kata Irman dengan terbata-bata karena menahan tangis.

Sugiharto juga mengaku sudah mengembalikan uang yang ia terima dari proyek e-KTP.

"Hanya dapat Rp270 juta dan mobil Honda Jazz. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal demi Allah, saya mohon keringanan," kata Sugiharto juga sambil tersedu.

Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang tuntutan keduanya akan dilaksanakan pada 22 Juni 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri