Menuju konten utama

KPK Ajukan Banding Putusan Andi Narogong Demi Tangani Kasus e-KTP

KPK melakukan banding untuk penanganan perkara korupsi e-KTP skala besar dan mempermasalahkan poin pasal yang diterapkan kepada Andi Narogong.

KPK Ajukan Banding Putusan Andi Narogong Demi Tangani Kasus e-KTP
Tersangka kasus Pengerjaan Proyek KTP elektronik Andi Narogong tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Meski belum merinci detilnya, banding KPK bukan berkaitan dengan vonis untuk Andi.

"Nanti rinci memori banding. Namun poin mendasar pertama jika terkait vonis pidana delapan tahun itu tidak ada persoalan, KPK punya pandangan yang sama. Termasuk kami hargai posisi Andi sebagai JC," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Febri mengatakan, KPK melakukan banding untuk penanganan perkara korupsi e-KTP skala besar. Mereka mempermasalahkan poin pasal yang diterapkan kepada Andi, terutama penerapan pasal 3 UU Tipikor dalam vonisnya.

Ia membantah memori banding berkaitan ada unsur tindak pidana pencucian uang karena masih berfokus dalam perkara korupsi yang dilakukan Andi. Sampai saat ini, Febri beralasan, KPK berfokus pada pengungkapan korupsi pada pihak lain.

Febri mengaku memori banding masih disusun dan akan segera diselesaikan secepatnya. "Harapannya tidak terlalu lama," tutur Febri.

Sayang, saat dikonfirmasi mengenai niatan banding KPK, pengacara Andi Agustinus, Samsul Huda tidak merespons baik pesan singkat maupun telepon dari Tirto.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi sebelumnya telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia terbukti bersalah dengan terlibat korupsi megaproyek e-KTP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Vonis sendiri sudah dilakukan sesuai sejumlah pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman karena perbuatan Andi bertentangan dengan semangat memberantas korupsi, perbuatan dilakukan secara sistematis dan masif, masih berdampak kepada masyarakat, dan merugikan negara.

Sementara itu, hal yang meringankan Andi karena telah mengembalikan uang dan memberikan keterangan dengan baik dalam persidangan.

Vonis hakim ini sesuai tuntutan jaksa. Apabila ketentuan tidak dibayar, Andi dihukum penjara selama 6 bulan. Selain itu, hakim mengabulkan permintaan jaksa yang menuntut uang pengganti.

Hakim pun sepakat dengan pandangan Jaksa KPK. Hakim meminta pengembalian uang negara sebesar 2.500.000 dolar AS dan Rp1.186.000.000 serta harus diganti paling lambat satu bulan setelah pengadilan berstatus tetap.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari