tirto.id - Pengamanan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperketat dalam pembacaan putusan perkara terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Selasa (24/4/2018).
Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar mengatakan, pihak keamanan sudah bersiaga sejak jam 8 pagi. Ia mengatakan, sekitar 140 personel disiagakan mengamankan sidang mantan Ketua DPR itu.
"140 personel dari Polda, Polsek, Polres, Sabhara, Intel dan Serse," kata Anwar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Selasa.
Anwar menerangkan telah mengerahkan personel untuk mengamankan persidangan. Sekitar 140 personel dibagi ke tiga ring pengamanan sebelum persidangan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Di saat yang sama, tim pun disebar ke sejumlah titik untuk mengamankan proses persidangan.
Pengamanan juga berkaitan adanya kelompok yang akan berdemo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada hari pembacaan putusan Setya Novanto. Sepengetahuan Anwar, ada dua aliansi yang berdemo, yakni aliansi antikorupsi dari HMI dan ormas lain yang juga dari elemen mahasiswa. Ia menambahkan, mereka bisa menambah personel untuk mengamankan persidangan bila keamanan tidak kondusif.
"Kalo ga kondusif kita akan minta bantuan Polda sama Polres," kata Anwar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang putusan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Selasa (24/4/2018). Persidangan mantan Ketua DPR itu rencananya akan digelar sekitar 10.00 WIB.
"[Pembacaan putusan Setya Novanto] Jam 10," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dihubungi Tirto, Selasa.
Sunarso mengatakan, kelima hakim yang akan mengadili Novanto diperkirakan siap hadir. Mereka sudah siap membacakan putusan setelah jaksa KPK menuntut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu 16 tahun penjara. "Iya siap, [membacakan putusan Setya Novanto]," tegas Sunarso.
Pembacaan putusan dilakukan setelah KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis (28/3/2018). Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dinilai terbukti ikut dalam upaya merugikan Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP. Ia dinilai menerima uang hasil korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam Richard Mille 011 senilai 135 ribu dolar AS sebagai bagian dari penerimaan e-KTP. Akibat penerimaan tersebut, Novanto terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sesuai dakwaan kedua yang dibacakan kepadanya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri