tirto.id - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memutuskan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (2/12/2025).
“Menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Halida dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan adalah error in objecto dan bersifat prematur. Sehingga, melalui praperadilan ini, penyidikan kasus korupsi yang menjerat Paulus Tannos di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilanjutkan.
Sebagai informasi, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang gugatan itu terdaftar dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat (31/10/2025).
Gugatan ini dilakukan Tannos untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya. Salah satu alasan permohonan praperadilan adalah meyakini surat perintah yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui batas waktu yang diperbolehkan dalam undang-undang.
Kuasa Hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menyebut, Pasal 19 Ayat 1 KUHAP mengatur bahwa masa berlaku penangkapan hanya satu hari. Namun, dalam praktiknya, klien mereka dikekang kebebasannya.
Selain itu, Damian juga mengatakan, objek Praperadilan berupa Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 hanya ditandatangani oleh Nurul Ghufron yang ketika itu merupakan Wakil Ketua KPK. Dia menilai hal itu tidak sah karena tak ditandatangani penyidik.
Damian menambahkan, objek Praperadilan juga tidak mencantumkan identitas kliennya secara lengkap dan benar sehingga melanggar Pasal 18 Ayat 1 KUHAP. Bagian identitas objek Praperadilan hanya menulis kebangsaan Tannos sebagai warga Indonesia, sementara sejak tahun 2019 Tannos juga telah menjadi warga negara lain.
Kemudian, Damian menyebut tempat pemeriksaan juga harus disebutkan sebab akan menjadi tolok ukur penghitungan waktu dimulai dan berakhirnya penangkapan. Menurutnya, tanpa adanya tempat pemeriksaan, maka menjadi tidak mungkin untuk menghitung kapan dimulainya dan berakhirnya waktu penangkapan.
Hingga saat ini, Paulus masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































