tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil permohonan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kubu tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, mengatakan dalil permohonan yang diajukan kubu Paulus Tannos tidak jelas. Permohonan itu mencampurkan proses ekstradisi yang terjadi di Singapura dengan permohonan praperadilan yang terjadi di Indonesia.
“Dalil-dalil Posita Pemohon yang mencampurkan proses ekstradisi berdasarkan hukum di Singapura dengan permohonan praperadilan yang bersifat formil berdasarkan KUHAP yang berlaku di Indonesia,” kata Indah dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Selain itu, kubu Paulus Tannos juga telah mencampurkan proses penahanan yang dilakukan otoritas Singapura, dengan penahanan pidana berdasarkan Pasal 22 KUHAP yang berlaku di Indonesia.
Kubu Paulus Tannos juga disebut telah mencampurkan materi non-formil dalam dalil praperadilan mereka. Hal itu dinilai berada di luar lingkup kewenangan hakim praperadilan.
“Serta mencampurkan materi di luar aspek formil, yang berada di luar lingkup kewenangan hakim praperadilan terkait fakta perbuatan dan pasal yang disangkakan terhadap diri Pemohon, termasuk unsur kerugian keuangan negara dan suap, dengan lingkup sah atau tidaknya penangkapan,” urai Indah.
Oleh karenanya, KPK menilai bahwa dalil-dalil permohonan kubu Paulus Tannos dalam persidangan praperadilan merupakan dalil-dalil yang tidak jelas atau kabur.
“Hal ini menjadikan dalil permohonan menjadi tidak jelas, kabur, obscuur libel,” tegas Indah.
Sebagai informasi, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan KPK.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang gugatan itu terdaftar dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat (31/10/2025). Gugatan ini dilakukan Tannos untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya.
Diketahui, hingga saat ini, Paulus masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































