tirto.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mengaku baru mengetahui eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG), menerima suap Rp60 miliar dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Hal ini terungkap ketika penasihat hukum terdakwa yang juga menjadi pemberi suap, Ariyanto Bakri, menanyakan apakah Arif mengetahui bahwa Wahyu Gunawan diam-diam melipatgandakan permintaan uang kepada terdakwa Ariyanto, dari rencana awal Rp30 miliar menjadi Rp60 miliar.
“Apakah saudara saksi mengetahui bahwa saksi Wahyu Gunawan itu menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara ini, dia meminta kepada saudara saksi Arianto itu bukan 30, tapi 60?” tanya penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Mendengar pertanyaan tersebut, Arif secara tegas membantah mengetahuinya. Ia justru heran karena menurutnya angka Rp30 miliar saja sudah sulit disepakati oleh pihak berperkara.
“Tidak sama sekali,” jawab Arif yang juga terdakwa dalam kasus korupsi vonis lepas CPO atau minyak goreng ini.
Ketidaktahuan Arif ini mengindikasikan adanya praktik ‘main belakang’ yang dilakukan oleh Wahyu Gunawan. Berdasarkan keterangan dalam sidang, Wahyu diduga melaporkan kepada Arif bahwa nilai kesepakatan adalah Rp30 miliar. Akan tetapi, di hadapan terdakwa Ariyanto, Wahyu diduga mencatut nama hakim untuk meminta dana hingga dua kali lipat.
Sebelumnya, Arif mengakui bahwa Wahyu memang pernah menawarkan nilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara CPO tersebut.
“WG menawarkan untuk eksekusi dengan nilai Rp30 M. Betul ya, Pak, ya?” tanya penasihat hukum.
“Betul,” jawab Arif.
Selain dugaan penggelembungan angka permintaan, Wahyu Gunawan juga terungkap mengambil potongan pribadi dari uang suap yang telah diserahkan. Arif menceritakan bahwa Wahyu tetap meminta bagian meskipun uang sudah didistribusikan.
“Menurut pengakuan saat saya tanya, kok masih minta lagi? Tapi uang itu sudah saya serahkan. Terus saya tanya, oh ya, saya mengambil sepuluh persen. Seperti itu. Makanya, oh kok anak ini gitu,” cerita pria yang juga mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), dengan hukuman pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Arif juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan hakim sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), Djuyamto, dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga memvonis hakim Agam SyArifBaharudin dan Ali Muhtarom dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, Djuyamto dan kedua terdakwa lain juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Djuyamto sebesar Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,4 miliar.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































