Menuju konten utama

Isa Rachmatarwata Paksakan Jiwasraya Beroperasi Meski Pailit

Eks Dirjen Anggaran itu terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam menyetujui produk baru Jiwasraya, meski tau perusahaan tak mampu membayar kewajiban.

Isa Rachmatarwata Paksakan Jiwasraya Beroperasi Meski Pailit
Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyoroti fakta persidangan bahwa terdakwa Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang sangat buruk.

Berdasarkan nota dinas yang terungkap di pengadilan, Jiwasraya tercatat mengalami pailit atau insolvensi dengan rasio Risk-Based Capital (RBC) minus hingga 580 persen.

Rabu (7/1/2025) Isa mendapat vonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan karena tetap memberikan persetujuan produk baru kepada PT Asuransi Jiwasraya, meskipun mengetahui perusahaan pelat merah tersebut dalam kondisi insolven, tidak mampu membayar kewajiban.

Alih-alih melakukan penyehatan atau pembatasan, terdakwa justru menyetujui pencatatan produk Financial Reinsurance dan 22 produk baru lainnya. Hakim menegaskan bahwa produk reasuransi tersebut sejatinya hanya bersifat window dressing.

“Tidak menghapuskan peran terdakwa yang telah memfasilitasi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memaparkan produk meskipun dalam keadaan insolven,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Apa Itu Window Dressing?

Window dressing merupakan strategi jangka pendek di dunia investasi dan keuangan. Upaya ini mempercantik tampilan portofolio atau laporan keuangan menjelang akhir periode pelaporan, biasanya pada akhir kuartal atau tahun agar terlihat lebih baik.

Menurut Hakim, persetujuan produk yang bersifat window dressing tersebut melampaui batas diskresi yang diperbolehkan. Produk tersebut dianggap tidak memberikan transfer risiko yang nyata, melainkan seolah-olah membuat laporan keuangan perusahaan terlihat sehat secara administrasi, padahal kondisi riilnya sedang krisis.

“Namun demikian, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa motivasi terdakwa tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi,melainkan dalam rangka menjalankan tugas jabatan di tengah situasi yang sulit,” kata hakim.

Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Kewenangan, vonis 1,5 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disebabkan Hakim menilai tidak ada niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri.

Hakim berpendapat tindakan terdakwa didorong oleh situasi krisis keuangan global tahun 2008 dan keinginan menjaga stabilitas industri asuransi.

“Terdakwa tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan materiel apapun dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Seluruh keuntungan dari pembayaran fee reasuransi mengalir ke pihak lain, yaitu perusahaan reasuransi asing,” tutur Hakim.

Lantaran tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa dibebaskan dari pidana tambahan Uang Pengganti. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Ditemui usai sidang, JPU menjelaskan adanya perbedaan pandangan mendasar antara tuntutan dan vonis. Jaksa sebelumnya menuntut menggunakan Pasal 2 yakni tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman minimal 4 tahun. Sedangkan, Hakim memutus dengan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman minimal 1 tahun.

“Tentunya dua pasal ini mempunyai ketentuan minimum khusus yang berbeda. Kalau Pasal 2 itu minimum 4 tahun, kalau Pasal 3 itu minimum 1 tahun,” ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana kepada wartawan.

“Bahwasannya tuntutan 1 setengah tahun itu telah memenuhi minimum khusus dari Pasal 3. Selain kita juga, selain dari sisi jaksa penuntut umum, itu tidak memenuhi syarat untuk Pasal 2. Jadi ada perbedaan, kebetulan. Sehingga, kalau mengambil sikap tentunya, sebenarnya bisa saja,” tambah Bagus.

Jaksa menegaskan akan segera melaporkan hasil sidang ini kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto