tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Isa Rachmatarwata. Isa adalah bekas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mantan pejabat regulator keuangan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar ketua majelis hakim, Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Sutono menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer. Namun, Isa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tutur hakim.
Meski dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Isa Rachmatarwata.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan materiel apapun dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Hakim menyebut bahwa keuntungan finansial dari skema financial reinsurance yang disetujui terdakwa justru mengalir ke pihak lain, yakni perusahaan-perusahaan reasuransi asing, bukan ke kantong pribadi terdakwa.
“Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan materiel, sehingga tidak diperlukan uang pengganti,” ucap hakim.
Atas tindakannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan Awal: Penjara 4 Tahun
Diketahui sebelumnya, Isa Rachmatarwata, dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam Rutan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
JPU menilai bahwa Isa terbukti terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). JPU menilai aksi Isa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar. JPU juga menilai kesalahan Isa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp16,8 triliun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


























