tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan penyelidikan baru terkait dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Hal ini, disampaikan lantaran penyidikan perkara yang menjerat Aswad sebelumnya, yaitu dugaan korupsi terkait tambang nikel di Konawe Utara telah dihentikan.
"Tentu niat untuk melakukan pemberantasan korupsi itu selalu menyala ya di KPK. Dan tentu setiap penanganan perkara itu juga berangkat dari alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (6/1/2026).
Dia menyebut Aswad bisa kembali dijerat jika memang ditemukan bukti-bukti baru atau novum terkait dugaan korupsi yang dilakukannya.
"Dari alat bukti nanti kita akan lihat kalau memang ada kebaruan bukti-bukti yang didapatkan tentu KPK terbuka untuk kemudian melakukan penanganan perkara itu," ujar Budi.
Diketahui, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Budi menyebutkan penghentian penyidikan ini dilakukan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara, dalam perkara ini.
Budi berkata berdasarkan surat dari BPK, kerugian negara perkara ini tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola, tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
Budi menyebutkan karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang, tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK.
SP3 ini diteken para era kepemimpinan Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango atau tepatnya pada 17 Desember 2024. Saat itu, KPK tidak langsung mengumumkan penghentian penyidikan ini kepada publik.
Budi tidak merespons itu secara pasti. Dia hanya menyebut bahwa SP3 ini, telah disampaikan kepada pihak tersangka dan dilakukan agar terdapat kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































