Menuju konten utama

KPK Berpeluang Periksa Rieke Pitaloka Terkait Kasus Ade Kuswara

Penyidik akan mendalami peran Rieke sebagai Dewan Penasihat Bupati Bekasi.

KPK Berpeluang Periksa Rieke Pitaloka Terkait Kasus Ade Kuswara
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan paparan saat audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Audiensi yang diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi tersebut bertujuan untuk meminta agar pimpinan DPR menyampaikan langsung aspirasi terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform kepada Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti atau pun keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/1/2026).

Budi mengatakan bahwa penyidik akan mendalami peran Rieke sebagai Dewan Penasihat Bupati Bekasi. Kata Budi, jika ditemukan keterlibatannya dalam perkara ini, penyidik akan melakukan pemanggilan dan memeriksa Rieke.

"Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja guna melengkapi informasi maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang," ujar Budi.

Budi juga menyebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi sangat penting dilakukan untuk memperkaya pengetahuan penyidik yang menangani perkara ini. Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka lainnya adalah pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya diduga melakukan praktik ijon proyek dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi