tirto.id -
Anggota Tim Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir mengungkapkan Nadiem langsung dibawa meninggalkan ruang sidang tak lama setelah persidangan selesai. Dodi mengatakan kliennya sebenarnya ingin menyampaikan penjelasan langsung kepada publik. Namun, situasi di persidangan membuat hal tersebut tidak memungkinkan.
“Pak Nadiem mau ngomong. Pak Nadiem mau ngomong,” ujar Dodi saat ditemui usai sidang, Senin (5/1/2025).
Dodi pun mengaku bahwa tim kuasa hukum juga sempat terkejut dengan kehadiran aparat bersenjata di dalam ruang sidang. Ia mempertanyakan alasan pengamanan yang dinilainya tidak biasa tersebut.
“Ya, ini juga tadi, tadi kami juga kaget waktu hakim itu memerintahkan ada berapa orang tentara ada di dalam ruang sidang. Jadi saya juga apa namanya, terkejut ya. Kenapa ada tentara? Apakah mungkin ada ada apa,” kata Dodi.
Ia menambahkan, kehadiran aparat masih terlihat hingga persidangan selesai. Tak lama setelah itu, Nadiem langsung dibawa keluar dari area persidangan.
“Nah, kemudian ternyata tentaranya ada lagi setelah selesai sidang. Nah saya juga apa namanya, tanda tanya, dan kemudian memang Pak Nadiem kemudian dibawa, ya, sesegera mungkin untuk meninggalkan tempat ini,” ucapnya.
Dodi menegaskan, secara hukum tidak ada larangan bagi seorang terdakwa untuk memberikan keterangan kepada media selama proses persidangan berlangsung, mengingat asas praduga tak bersalah masih melekat.
“Kan ada asas praduga tidak bersalah. Sebelum dia divonis, maka jangankan ditahan, ngomong boleh. Apalagi ditahan, sebenarnya ditahan juga tidak boleh kalau namanya asas praduga tidak bersalah. Apalagi tidak ada bukti,” jelas Dodi.
Ia bahkan mempertanyakan urgensi pembatasan ruang gerak kliennya, terlebih menurut tim hukum, hingga saat ini jaksa belum mampu menunjukkan alat bukti yang kuat sebagaimana didakwakan.
“Nah, pertanyaannya yang disampaikan Pak Nadiem, apakah proses persidangan ini justru baru mau mencari alat bukti?” ujar Dodi.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Pihak JPU menerangkan, penerimaan uang dari kasus pengadaan laptop Chromebook dari kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 menjadi Rp5.590.317.273.184 atau sekitar Rp5,5 triliun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































