tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Sebelum Chrisna, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW); pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari pihak swasta, pada (9/9/2025).
Mungki juga menjelaskan mengenai konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Mungki, PT Melanton Pratama selaku perusahaan agen lokal katalis di Indonesia diketahui menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd atau perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
Perusahaan tersebut, pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi, menghubungi Alvin selaku rekannya, untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama, dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Atas pengkondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT Melanton Pratama, terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar, dengan kurs rupiah pada tahun 2014.
Kata Mungki, setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT Melanton Pratama kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013-2015.
"Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina," ujar Mungki.
Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































