Menuju konten utama

2 Eks Bos PT PP Didakwa Korupsi Proyek Fiktif, Rugikan Rp46,8 M

Jaksa menyebut Didik dan Herry menyalahgunakan dana perusahaan untuk sembilan proyek pembangunan PT PP untuk kepentingan pribadi.

2 Eks Bos PT PP Didakwa Korupsi Proyek Fiktif, Rugikan Rp46,8 M
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP, eks Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto, dan eks Senior Manager Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, menyebut perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007.

“Bahwa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan nomor 59/ SR/LHP/XXI/PKN.01/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 perbuatan terdakwa bersama-sama Heri Gurdino Nasution tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Jaksa memaparkan, pada periode 2019 hingga 2023, PT PP memenangkan sembilan proyek pengadaan pembangunan. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria Nugraha Indotama; pembangunan Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali milik PT Vale Indonesia; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado milik PT PLN (Persero).

Selain itu, terdapat proyek PSPP Porsite, Mobile Power Plant Paket 7 dan Paket 8, Bangkanai GEPP 140 MW, Manyar Power Line, serta sejumlah pengadaan di Divisi EPC PT PP.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran proyek-proyek tersebut disalurkan melalui Divisi EPC PT PP. Namun, jaksa menyebut Didik dan Herry justru menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa bersama Heri Gurdino Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023,” katanya.

Untuk merealisasikan pengadaan fiktif tersebut, Didik dan Herry dinilai bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, salah satunya PT Adipati Wijaya. Keduanya juga memberikan imbalan kepada Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, agar bersedia membantu pembuatan proyek fiktif.

Perbuatan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik Mardiyanto sebesar Rp35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10.801.303.343, serta Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher