Menuju konten utama

Hasil Pemeriksaan Etik Kasus Bobby Diumumkan Dewas Pekan Depan

Gusrizal mengatakan, pengumuman ini akan dilakukan usai mereka melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor, yakni Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Hasil Pemeriksaan Etik Kasus Bobby Diumumkan Dewas Pekan Depan
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan hasil pemeriksaan etik terkait dugaan penghambatan proses hukum Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, oleh sejumlah penyidik KPK, pekan depan.

"Iya kemungkinan (diumumkan pekan depan), nanti dilihat hasilnya," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Gusrizal mengatakan, pengumuman ini akan dilakukan usai mereka melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor, yaitu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Gusrizal juga mengatakan, Dewas telah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap para penyidik dan pejabat KPK terkait dugaan penghambatan proses hukum ini.

"Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya, gitu, kepada di pelapor," ujar Gusrizal.

Diketahui, Boyamin Saiman, mendatangi Dewas KPK pada Rabu (24/12/2025). Bonyamin menyebut kedatangannya itu untuk menindaklanjuti laporannya soal dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan penyidik KPK, yang tak menjalankan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution.

Pada kedatangannya tersebut, Boyamin mengaku ditemui perwakilan tim Dewas yang menjanjikan bahwa laporannya akan diproses setelah tahun baru, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan.

Bobby diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, yang turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Dalam persidangan untuk terdakwa dari pihak swasta atau pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta agar Bobby dihadirkan.

Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

Haldun menyebut bahwa anggaran yang digunakan bukan berdasarkan alokasi, melainkan bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

Kemudian, atas keterangan yang disampaikan oleh Haldun, Hakim mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah gubernur. Selain Bobby, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

Baca juga artikel terkait DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher