tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, Rossa Purbo Bekti, yang menangani perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut) dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Rossa akan diperiksa Dewas atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang dilaporkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).
"Rossa besok dipanggil," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Gusrizal mengatakan pemeriksaan terhadap Rossa akan dilaksanakan di Gedung C1 KPK, pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).
Dia juga menjelaskan Rossa diperiksa lantaran Bobby tak kunjung dipanggil untuk diperiksa dalam perkara ini.
Sebelumnya, KAMI melaporkan Rossa atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
Koordinator KAMI, Yusril, menyebut telah banyak media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini. Oleh karena ini, dia meminta agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.
Sementara, Sekretaris KAMI, Usman, mengatakan KPK seharunya telah memanggil Bobby untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan hal tersebut. Sehingga, kata Usman, pihaknya melaporkan Rossa sekaligus mempertanyakan independen KPK dalam penanganan sebuah perkara.
"Tapi, kalau sampai ini ditutup-tutupi maka kita harus perlu mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum," kata Usman.
Yusril juga menyinggung soal kebakaran rumah yang dialami oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu. Meski hingga saat ini penyebab kebakaran belum diketahui. Namun, insiden yang dialami Khamazaro ini terjadi usai dia memerintahkan agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































