Menuju konten utama

Dewas KPK Periksa JPU yang Tak Undang Bobby ke Persidangan

JPU yang telah diperiksa ini akan diproses sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara.

Dewas KPK Periksa JPU yang Tak Undang Bobby ke Persidangan
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri kegiatan koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK,J akarta, Senin (28/4/2025). Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diundang KPK guna membahas koordinasi dan kolaborasi penguatan hubungan antara lembaga antirasuah tersebut dengan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan korupsi, penyusunan anggaran, dan optimalisasi anggaran daerah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

"Benar siang ini kami panggil," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).

Gusrizal belum dapat memastikan dengan tidak menghadirkan Bobby dalam persidangan sebagaimana permintaan hakim pada Pengadilan Tipikor Medan adalah pelanggaran etik. Katanya, JPU yang telah diperiksa ini akan diproses sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK.

"Kami akan memproses sesuai dengan laporan di Dewas," tuturnya.

Dia mengaku lupa dengan nama JPU yang telah diperiksa tersebut. Dia hanya memastikan bahwa telah hadir dua orang JPU untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan pemanggilan Bobby Nasution.

"Lupa bapak namanya, tadi dua orang JPU yang hadir, satu laki-laki dan satu perempuan," ujarnya.

Diketahui, hingga saat ini KPK belum memeriksa Bobby yang diduga terlibat dalam perkara ini. Bahkan, KPK juga tidak kunjung menghadirkan Bobby dalam persidangan meski telah diminta oleh majelis hakim.

Permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam sidang kasus yang turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ini, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025) lalu.

Dalam persidangan, para terdakwa adalah pihak swasta atau pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, salah satunya adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

Bukan berdasarkan Alokasi, Haldun menyebut bahwa anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

Kemudian, atas keterangan yang disampaikan oleh Haldun, Hakim mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah gubernur. Selain Bobby, hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata Hakim.

Sementara, untuk para pihak penerima suap atau penyelenggara negara, berkas perkaranya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025) lalu.

Para tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. Ketiganya akan segera menjalani persidangan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto