tirto.id - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Rossa dilaporkan atas dugaan menghambat proses hukum terhadap Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
"Kami hari ini, memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Yusril mengatakan telah banyak media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia meminta agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.
Sementara, Sekretaris KAMI, Usman, mengatakan KPK seharusnya telah memanggil Bobby untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan hal tersebut. Sehingga, kata Usman, pihaknya melaporkan Rossa sekaligus mempertanyakan independensi KPK dalam penanganan sebuah perkara.
"Tapi, kalau sampai ini ditutup-tutupi maka kita harus perlu mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum," kata Usman.
Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung soal kebakaran rumah yang dialami oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu.
Meski hingga saat ini penyebab kebakaran belum diketahui. Namun, insiden yang dialami Khamazaro ini terjadi usai dia memerintahkan agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.
"Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution," tutur Yusril.
Oleh karena itu, Yusril mengatakan, KAMI menuntut Dewas KPK untuk melakukan hal sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti;
2. Segera melakukan evaluasi atau audit internal dengan Menilai sejauh mana dugaan tindakan tersebut merusak reputasi, profesionalitas, dan integritas kelembagaan KPK;
3. Mengambil langkah tegas guna memulihkan kembali independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi;
4. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti kami menekankan kepada KPK untuk mengambil tindakan tegas memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait perkara proyek jalan ini berjalan dengan baik.
"Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik," kata Budi.
Budi juga menyebut hingga saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan Bobby dalam kasus ini. Kata Budi, terkait dengan permintaan Bobby untuk hadir dalam persidangan juga merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































