tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons soal adanya desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution karena diduga terlibat dalam perkara ini.
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Budi mengatakan dalam pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan seluruh alat bukti termasuk saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Kata Budi, barang bukti yang berkaitan dengan duduk perkara juga akan dihadirkan.
"Adapun pada tahapan sebelumnya, penyidikan perkara ini tentunya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," pungkasnya.
Dalam tuntutannya, ICW meminta Bobby dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. Desakan ini dilakukan atas adanya permintaan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan kepada jaksa untuk menghadirkan Bobby.
ICW menilai, dengan adanya permintaan atau perintah tersebut, jaksa harus segera menghadirkan Bobby. Namun, hingga saat ini hal tersebut belum juga dilaksanakan. Baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan para pihak swasta pemberi suap, Bobby tidak juga dipanggil.
Diketahui, permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam sidang kasus yang turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ini, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025) lalu.
Dalam persidangan, para terdakwa adalah pihak swasta atau pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, salah satunya adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Bukan berdasarkan Alokasi, Haldun menyebut bahwa anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Kemudian, atas keterangan yang disampaikan oleh Haldun, Hakim mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah Gubernur. Selain Bobby, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata Hakim.
Sementara, untuk para pihak penerima suap atau penyelenggara negara, berkas perkaranya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025) lalu.
Para tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatra Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. Ketiganya akan segera menjalani persidangan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































