Menuju konten utama

Penerima Suap Proyek Jalan Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Topan Ginting dan dua tersangka penerima suap lainnya akan dibawa ke meja hijau di Pengadilan Tipikor Medan.

Penerima Suap Proyek Jalan Sumut Topan Ginting Segera Disidang
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).

Berkas perkara tersebut, untuk para tersangka penerima yaitu eks Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatra Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; eks Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; dan eks Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto. Ketiganya akan segera menjalani persidangan.

"Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Budi mengatakan persidangan akan dilaksanakan secara terbuka. Oleh karena itu, kata Budi, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

Sementara, dua pihak pemberi dalam kasus ini yaitu Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.

Kata Budi, pada hari ini, telah selesai agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa tersebut.

"Intinya mereka salut atas pembuktian dari tim JPU KPK selama persidangan," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK sebenarnya menangkap enam orang saat OTT. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya, dirasa tidak memenuhi cukup bukti sehingga dilepaskan.

Dalam dugaan korupsi pada Dinas PUPR ini, terdapat empat proyek dengan total nilai Rp74 miliar. Sedangkan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, terdapat dua proyek dengan total nilai Rp157,8 miliar. Sehingga, totalnya Rp231,8 miliar.

Kemudian, dari total nilai proyek tersebut, terdapat uang senilai RpRp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Uang tersebut, disita oleh KPK bersamaan dengan giat OTT.

Lebih lanjut, Heliyanto menerima uang senilai Rp120 juta, dengan melakukan pengaturan proses e-catalog, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan jalan tersebut.

Oleh karena itu, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi atas dua perkara ini. Sedangkan, Topan dan Rasuli sebagai pihak penerima pada proyek di Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto sebagai pihak penerima pada proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Akhirun dan Rayhan, disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto