Menuju konten utama

Alasan KPK Belum Tuntut Topan Ginting di Kasus Jalan PUPR Sumut

Budi juga tidak membantah bahwa penyidik masih menunggu keterangan dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, di kasus ini.

Alasan KPK Belum Tuntut Topan Ginting di Kasus Jalan PUPR Sumut
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melimpahkan berkas perkara Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK belum melimpahkan berkas Topan karena penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, apalagi Topan diduga terlibat dalam kasus lainnya.

"Penyidik masih melengkapi berkas penyidikannya," kata Budi saat dihubungi, Senin (29/9/2025).

Budi juga tidak membantah bahwa penyidik masih menunggu keterangan dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, sebelum menyerahkan berkas perkara Topan.

"Dalam melengkapi berkas penyidikan, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan yang dibutuhkan kepada saksi ataupun pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut," ujar Budi ketika ditanya soal apakah penyerahan berkas perkara Topan menunggu pemeriksaan Muryanto.

Muryanto, diduga mengetahui soal pergeseran anggaran yang diduga terjadi dalam perkara ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil Muryanto yang disebut sebagai 'circle' dari Topan dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution ini.

Sebelumnya, Muryanto telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (15/8/2025) lalu. Namun, Muryanto tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Karena kepentingannya adalah tadi ini, terkait dengan masalah anggaran yang ternyata juga kan ditanyakan ini pergeseran anggaran. Jadi kita sebetulnya kan di pergeseran anggaran ini," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip Senin (29/9/2025).

Kata Asep, Muryanto akan didalami soal perannya dalam kasus ini. KPK menduga, Muryanto memang dipekerjakan untuk menjadi seorang ahli pada penganggaran pembangunan jalan di PUPR ini.

Namun, Asep menyebut, jika dugaan itu salah, maka penyidik akan mendalami soal dugaan kedekatan antara Muryanto, Topan, dan Bobby, yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Nah jadi kita akan dalami itu. Atau ada hal lain gitu yang maksudnya begini. Ternyata dia bukan ekspor. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan," ujar Asep.

Nama Bobby belakangan juga tengah disebut berkaitan dengan kasus yang bermula dari OTT ini. Hal tersebut, terjadi pada persidangan dengan terdakwa dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025) lalu.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruwu, meminta jaksa pada KPK untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan. Permintaan itu, disampaikan usai adanya saksi yang menyebut bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

Anggaran yang digunakan diduga bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

Diketahui, dalam perkara ini KPK baru melimpahkan dua berkas perkara milik para pihak swasta dalam perkara ini. Sedangkan untuk Topan, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, masih menjalani proses penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher