Menuju konten utama
Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Diperintah untuk Terima Suap

Asep memastikan, KPK akan mencari keterangan dari pihak lain, termasuk dari barang bukti elektronik yang sedang dibuka di laboratorium forensik.

KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Diperintah untuk Terima Suap
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting (TOP), tidak terlibat seorang diri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan. KPK mencurigai adanya perintah dari pihak lain untuk menerima suap dari proyek di Sumut itu.

“Karena seperti juga halnya rekan-rekan, kami juga menduga-duga ini, menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa,” ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya dikutip Senin (28/7/2025).

Jika Topan belum juga memberi keterangan terkait dengan yang tengah diusut keterlibatannya, Asep memastikan, KPK akan mencari keterangan dari pihak lain, termasuk dari barang bukti elektronik yang sedang dibuka di laboratorium forensik.

Menurut KPK, penelusuran akan difokuskan pada dua hal utama, yakni alur perintah dan aliran dana. Keduanya menjadi kunci untuk membuktikan apakah Topan memang mendapat instruksi dari pihak yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan peran pejabat daerah.

“Jadi kita sedang menyusuri alur perintahnya, di mana uang itu juga merupakan bukti yang proper atas perintah-perintah tersebut,” kata Asep.

Sebagai informasi, Topan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memeriksa istri Topan, Isabella Pencawan, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (21/7/2025). KPK mendalami Isabella sebagai saksi terkait temuan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar saat menggeledah rumah tinggal Topan dan Isabella.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, fokus pemeriksaan terhadap Isabella adalah klarifikasi atas hasil penggeledahan sebelumnya, khususnya mengenai keberadaan dan sumber uang miliaran rupiah yang telah diamankan dari kediamannya.

Topan juga merupakan orang yang dijerat saat OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025) malam. Selain Topan, empat lainnya yang telah diciduk dan diboyong ke Jakarta adalah Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Baca juga artikel terkait KORUPSI SUMUT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher