Menuju konten utama
Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK Periksa Istri Topan Ginting, Dalami Temuan Uang Rp2,8 M

Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah temuan saat penggeledahan kediaman Topan dan Isabella selain temuan uang Rp2,8 miliar.

KPK Periksa Istri Topan Ginting, Dalami Temuan Uang Rp2,8 M
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/7/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, Isabella Pencawan, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (21/7/2025). KPK mendalami Isabella sebagai saksi terkait temuan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar saat menggeledah rumah tinggal Topan dan Isabella.

“Saki didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Menurut Budi, fokus pemeriksaan terhadap Isabella adalah klarifikasi atas hasil penggeledahan sebelumnya, khususnya mengenai keberadaan dan sumber uang miliaran rupiah yang telah diamankan dari kediamannya.

“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, Rabu (2/7/2025).

Topan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Budi mengatakan, uang Rp2,8 miliar itu terdiri dari 28 pak uang. Komisi antirasuah akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian perihal penemuan dua pucuk senjata api tersebut.

Dalam kasus ini, KPK melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher