tirto.id - KPK memeriksa Istri mantan Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, Isabella Pencawan terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Isabella diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Budi menyatakan Isabella telah tiba di Gedung KPK sejak pukul 11.05 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari Isabella.
Diketahui, KPK telah menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api saat menggeledah rumah Topan, Rabu (2/7/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025) lalu.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat soal pembangunan infrastruktur yang kualitasnya jelek sehingga diduga terdapat tindak pidana korupsi.
Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































