Menuju konten utama

KPK Periksa Dua ASN Usut Proyek Jalan di Sumut

KPK memeriksa dua PNS dalam penyidikan terkait proyek pembangunan jalan di Sumut, Kamis (10/7/2025).

KPK Periksa Dua ASN Usut Proyek Jalan di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyidikan terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Kamis (10/7/2025). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proses penganggaran dua proyek yang diketahui dimenangkan oleh tersangka berinisial KIR dan RAY.

“Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR-RAY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/7/2025).

Dua saksi diperiksa bernama Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun, hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka diduga terlibat praktik penyuapan terkait dua proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total anggaran Rp231,8 miliar. Dua proyek itu berada di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api dari penggeledahan di rumah Kadis PUPR, Topan Obaja Ginting. Kedua senjata api tersebut berjenis Pistol Baretta dengan amunisi tujuh butir dan senapan angin dengan jumlah amunisi dua pak.

Terkait status senjata api, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Termasuk, menelusuri terkait dengan asal usul senjata api hingga status legal atau tidak legal.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama