tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan status senjata api yang didapat dari penggeledahan di rumah Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, Rabu (2/7/2025).
Topan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“KPK berkoordinasi dengan Kepolisian karena itu bukan ranahnya KPK ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Ke depan, kata Budi, Kepolisian akan menelusuri terkait dengan asal usul senjata api hingga status legal atau tidak legal.
Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api dari penggeledahan di rumah Kadis PUPR, Topan Obaja Ginting. Kedua senjata api tersebut berjenis Pistol Baretta dengan amunisi tujuh butir dan senapan angin dengan jumlah amunisi dua pak.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami penggunaan atau akan dialirkan kepada siapa uang tersebut. Budi memastikan, uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi jalan ini. Penyidik KPK juga masih terus menelusuri barang bukti dari kasus ini.
"Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025).
Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































