Menuju konten utama

Menteri PU Copot 5 ASN Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Tak hanya mencopot lima ASN, Dody juga mencopot dua orang pejabat di atasnya atas kasus yang menyebabkan kerugian negara ini.

Menteri PU Copot 5 ASN Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan peninjauan Jalan Layang (Flyover) Arteri Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024). Menteri PU dalam kunjungan itu menyatakan progres keseluruhan pekerjaan proyek Jalan Tol Semarang-Demak yang dibangun sebagai upaya mengurai kemacetan kendaraan akibat luapan banjir rob tahunan di wilayah itu telah mencapai 20 persen dan ditargetkan selesai pada tahun 2027. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mencopot lima Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan kasus korupsi pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung dan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Empat diantaranya merupakan ASN di BWS Bangka Belitung dan satu ASN di Sumut.

“Kami saat-saat ini telah menonaktifkan sementara para ASN yang sudah ditersangkakan. Ada lima orang, empat dari Bangka Belitung dan satu orang di Sumatera Utara,” kata Dody dalam konferensi pers di Kementerian PU, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya mencopot lima ASN yang kini telah menjadi tersangka, Dody juga mencopot dua orang pejabat di atasnya atas kasus yang menyebabkan kerugian negara ini.

“Tidak hanya menonaktifkan persangka, tapi juga kami mengganti semua dua pejabat di atasnya. Semata-mata hanya ingin menjaga agar proses hukum ini berjalan dengan baik, berjalan dengan semestinya, tidak perlu ada lagi yang ditutupi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat itu menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Untuk kasus BWS Bangka Belitung Kejaksaan Tinggi Babel telah menahan empat tersangka di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang terkait kasus dugaan korupsi pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Rabu (25/6/2025).

Uang tunai Rp5,2 miliar diamankan tim penyidik kejaksaan dari total pagu anggaran Rp30,4 miliar periode 2023-2024.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PUPR atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra