tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mencopot lima Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan kasus korupsi pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung dan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Empat diantaranya merupakan ASN di BWS Bangka Belitung dan satu ASN di Sumut.
“Kami saat-saat ini telah menonaktifkan sementara para ASN yang sudah ditersangkakan. Ada lima orang, empat dari Bangka Belitung dan satu orang di Sumatera Utara,” kata Dody dalam konferensi pers di Kementerian PU, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya mencopot lima ASN yang kini telah menjadi tersangka, Dody juga mencopot dua orang pejabat di atasnya atas kasus yang menyebabkan kerugian negara ini.
“Tidak hanya menonaktifkan persangka, tapi juga kami mengganti semua dua pejabat di atasnya. Semata-mata hanya ingin menjaga agar proses hukum ini berjalan dengan baik, berjalan dengan semestinya, tidak perlu ada lagi yang ditutupi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat itu menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Untuk kasus BWS Bangka Belitung Kejaksaan Tinggi Babel telah menahan empat tersangka di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang terkait kasus dugaan korupsi pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Rabu (25/6/2025).
Uang tunai Rp5,2 miliar diamankan tim penyidik kejaksaan dari total pagu anggaran Rp30,4 miliar periode 2023-2024.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id




































