Menuju konten utama

KPK: Uang Sitaan Rp2,8 M Berkaitan dengan Proyek Jalan di Sumut

KPK berharap pengungkapan ini berujung pada perbaikan mekanisme dan peruntukan anggaran pembangunan jalan di Sumut.

KPK: Uang Sitaan Rp2,8 M Berkaitan dengan Proyek Jalan di Sumut
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). KPK mengumumkan perkembangan informasi mengenai penahanan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti, pelimpahan berkas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara, kajian KPK soal pertambangan, hingga pemanggilan Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar

tirto.id - Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa uang Rp2,8 miliar yang disita dari rumah Kadis PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Ginting, pada Rabu (2/7/25) berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Dalam kegiatan Penggeledahan di rumah tersangka Topan sejumlah Rp2,8 miliar tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan atau proyek-proyek pembangunan jalan yang telah lampau ya,” ucap Budi, Rabu (2/7/25).

Budi juga menyebut bahwa hal ini berkorelasi dengan buruknya kualitas jalan di Sumut. Pasalnya, uang pembangunan jalan di Sumut di korupsi.

“Ini mengonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut, bahwa tidak bagus, ya karena memang sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan jalan tersebut di korupsi. Jadi, kami meyakini ini juga mendapat respons positif ya dari masyarakat Sumatra Utara, khususnya sebagai pengguna jalan di sana. Karena, memang masyarakatlah yang terdampak pertama dari kualitas-kualitas pembangunan, termasuk kualitas proyek jalan di sana,” kata Budi.

Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK ditujukan untuk proyek jalan di Sumut yang sudah lampau dan yang akan datang. Budi berharap agar pengungkapan ini berujung pada perbaikan mekanisme dan peruntukan anggaran pembangunan jalan Sumut.

“Harapannya proyek-proyek ke depan bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar dan anggarannya betul-betul digunakan untuk pembangunan jalan sehingga kualitasnya menjadi bagus,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menyita uang Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah Topan. Topan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Selain menggeledah rumah dinas Topan, KPK juga sudah melakukan penggeledahan kantor dinas dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025).

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Faisal Bachri

tirto.id - Flash News
Reporter: Faisal Bachri
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi