tirto.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, tidak menyangkal kedekatannya dengan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandaling Natal, Sumut, pada pekan lalu.
Topan merupakan bawahan Bobby semasa menjabat Wali Kota Medan dan kini ikut diboyongnya setelah menjadi gubernur.
Meski dekat, Bobby menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Topan. Sebab, Bobby mengaku sudah mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Termasuk korupsi.
“Ya, ya. Banyak yang saya bawa dari Pemkot, Pak Sulaiman, Pak Inspektur, ada beberapa yang kita bawa dari Medan. Makanya saya bilang, saya selalu ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga,” ujar Bobby saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Topan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beserta empat orang lainnya setelah ditangkap pada Kamis (26/6/2025) malam. Mereka diduga terlibat praktik suap-menyuap terkait pembangunan jalan di Sumut dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar. Praktik ini terungkap setelah KPK mengendus adanya penarikan dana senilai Rp2 miliar yang disinyalir akan dibagi-bagikan untuk sejumlah pejabat Pemprov Sumut.
Terkait aliran dana tersebut, Bobby tidak menjawab secara gamblang. Ia juga tidak ingin berspekulasi mengenai unsur politis dalam kasus ini.
“Mungkin di proses hukum saja nanti dilihat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby tidak menyangka pengusaha yang ikut mendampinginya meninjau jalan rusak di Sumut beberapa hari lalu turut terjaring OTT. Tapi dia menegaskan, proyek pembangunan jalan akan tetap dilaksanakan.
“Ini jujur, ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu kena. Yang kena ini yang dari pengusahanya itu ikut bahkan mobilnya di depan mobil saya,” kata dia.
Sebelumnya, Bobby menyayangkan perilaku jajarannya yang kini ditangkap KPK terkait kasus suap proyek pembangunan jalan. Bobby menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyatakan siap untuk diperiksa.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, kelimanya diduga terlibat praktik suap-menyuap terkait dua proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total anggaran Rp231,8 miliar. Dua proyek itu berada di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Yakni proyek pembangunan jalan Sipiongot - Batas Labusel senilai Rp 96 miliar, pembangunan jalan Hutaimbaru - Sipiongot Rp 61,8 miliar, preservasi jalan Simpang Kota Pinang - Gunung Tua Simpang Pal XI Tahun Anggaran 2023 Rp56,5 miliar dan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp17,5 miliar serta rehabilitasi dan penanganan longsor Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini terungkap setelah KPK mengendus adanya penarikan uang senilai Rp2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan untuk sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Selain itu, KPK juga mendapati uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee serta uang senilai Rp120 juta dari tangan Heliyanto yang diduga suap untuk melakukan pengaturan proses e-catalog.
Setelah menahan kelima tersangka, lanjut Asep, KPK juga akan memeriksa Bobby Nasution, menantu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang kini menjabat Gubernur Sumut.
“Kita tentu akan panggil. Akan kita minta keterangan,” ujar Asep saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dalam kasus ini, Akhirun dan Raihan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Selatan hingga 17 Juli 2025 mendatang.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































