tirto.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menyayangkan perilaku jajarannya yang kini ditangkap Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan jalan. Bobby menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyatakan siap untuk diperiksa.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025) malam. Meski demikian, hanya lima orang yang sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
“Namanya proses hukum, kita bersedia saja [diperiksa KPK], ya. Bersedia saja. Apalagi tadi katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di Pemprov Sumut, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya, ya, wajib memberikan keterangan,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Bobby mengaku sudah sering mengingatkan jajaran agar tidak melakukan praktik korupsi. Namun sebaik apapun sistem pencegahan, menurutnya, tetap terdapat celah.
“Nah, wewenang ini kadang yang orang suka lalai atas tanggung jawab dan wewenangnya. Jadi kita selalu mengingatkan jangan korupsi. Kemarin juga sudah kami sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu,” ujarnya.
Bobby memastikan proyek pembangunan jalan di Sumut akan tetap dilaksanakan meski terdapat beberapa jajarannya ditangkap KPK. Di sisi lain, Bobby juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Topan, pejabat teras Pemprov Sumut yang diboyongnya dari Pemkot Medan.
“Ya harus dilanjutkan. Bukan karena seseorang, pekerjaannya bisa batal. Apalagi yang disampaikan kemarin dalam keterangannya, saya dengar juga memang ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja. Oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulai,” ujar Bobby.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, kelimanya diduga terlibat praktik penyuapan terkait dua proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total anggaran Rp231,8 miliar. Dua proyek itu berada di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Sipiongot - Batas Labusel senilai Rp 96 miliar, pembangunan jalan Hutaimbaru - Sipiongot Rp 61,8 miliar, preservasi jalan Simpang Kota Pinang - Gunung Tua Simpang Pal XI Tahun Anggaran 2023 Rp56,5 miliar dan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp17,5 miliar serta rehabilitasi dan penanganan longsor Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini terungkap setelah KPK mengendus adanya penarikan uang senilai Rp2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan untuk sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Selain itu, KPK juga mendapati uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee serta uang senilai Rp120 juta dari tangan Heliyanto yang diduga suap untuk melakukan pengaturan proses e-catalog.
Setelah menahan kelima tersangka, lanjut Asep, KPK juga akan memeriksa Bobby Nasution, menantu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang kini menjabat Gubernur Sumut.
“Kita tentu akan panggil. Akan kita minta keterangan,” ujar Asep saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dalam kasus ini, Akhirun dan Raihan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Selatan hingga 17 Juli 2025 mendatang.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































