Menuju konten utama

Profil Topan Ginting Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK

Profil lengkap Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut yang terjaring OTT KPK. Simak latar belakang, jabatan, dan kronologi penangkapannya.

Profil Topan Ginting Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) berjalan keluar usai dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Siapa Topan Ginting? Simak profilnya berikut.

Topan Ginting dijaring bersama dengan 4 orang lain yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT. RN). Kelima orang ini diduga telah terlibat dalam suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.

Profil Topan Ginting

Topan Obaja Putra Ginting atau lebih akrab disapa Topan Ginting lahir pada 7 April 1983. Setelah lulus pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pada tahun 2007, Topan memulai karirnya di dunia politik tanah air dengan menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Topan Ginting pernah menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Medan di tahun 2018. Pada periode 2019 hingga 2020, Topan Ginting tercatat menjadi seorang Camat di Kecamatan Medan Tuntungan.

Tahun 2021, Topan berpindah kerja lagi menjadi Kepala Bagian (Kabag) dengan unit kerja di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan. Ia mulai menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadin) sejak tahun 2022. Kala itu ia ditempatkan sebagai Kadin di Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan, lalu terakhir adalah menjadi Kadin Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi sejak tahun 2023.

Dalam data e-LHKPN, total harta kekayaan Topan Ginting pada pelaporan periode 2024 adalah sebesar Rp4,99 miliar. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp2 miliaran, 2 unit mobil Toyota Innova dan Toyota Land Cruiser senilai Rp580 juta, serta jenis harta lainnya.

Kasus Dugaan Suap

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers menyebut jika awal mula dugaan suap tersebut terlihat dari terpilihnya PT DNG dan PT RN sebagai kontraktor yang akan melakukan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

Perintah penunjukan itu datang langsung dari Topan Ginting (TOP) kepada Rasuli Efendi Siregar (RES), tentu ini adalah sebuah kecurangan karena tidak sesuai dengan jalur yang seharusnya.

“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” jelas Asep dikutip Antara (28/6).

Dirut PT. DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan RES bekerja sama membuat e-catalog yang diatur sedemikian rupa sehingga PT DNG seolah telah memenangkan tender.

“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” lanjut Asep.

KIR dan Direktur PT RN, RAY yang merupakan putranya juga telah memberikan sejumlah uang kepada HEL untuk jasanya yang telah memberikan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini pada mereka.

“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” jelas Asep.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra