tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, Rabu (2/7/2025).
Topan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan mengamankan dua senjata api," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Budi mengatakan, uang Rp2,8 miliar itu terdiri dari 28 pak uang. Komisi antirasuah akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian perihal penemuan dua pucuk senjata api tersebut.
Budi menjelaskan dua senjata api tersebut berjenis Pistol Baretta dengan amunisi tujuh butir dan senapan angin dengan jumlah amunisi dua pak.
"Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait," ujarnya.
Budi mengatakan penyidik akan mendalami penggunaan atau akan dialirkan kepada siapa uang tersebut. Budi memastikan, uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan ini.
Penyidik KPK juga masih terus menelusuri barang bukti dari kasus ini. "Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025).
Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat soal pembangunan infrastruktur yang kualitasnya jelek sehingga diduga terdapat tindak pidana korupsi.
Akhirun dan Rayhan, disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Setalan, sejak 28 Juni-17 Juli 2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































