Menuju konten utama

KPK Periksa Rektor USU terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut

KPK memanggil Rektor USU, Muryanto Amin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumut.

KPK Periksa Rektor USU terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Muryanto Amin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidempuan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

Meski begitu, Budi belum memberikan keterangan terkait kehadiran serta materi pemeriksaan yang akan digali dari Muryanto.

Selain Muryanto, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya, yaitu, Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidempuan, Ahmad Juni.

Kemudian, Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal; PNS Kementerian PU-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Manaek Manulu; Kasatker Wil III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan; PPK Wilayah 1 2023 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.

Kemudian, perwakilan PT Deli Tunas Adimulia Showroom Mobil; Kasatker Wilayah 1 2023, Rahmat Parinduri; Wiraswasta, Deddy Rangkuti; Sekwan Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution; dan Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar.

Budi juga belum menjelaskan soal kehadiran 12 saksi tersebut serta materi pemeriksaan yang akan didalami.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun, hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama