Menuju konten utama

Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke JPU

Topan Ginting dan dua tersangka lain yang berkasnya baru dilimpahkan ke JPU merupakan pihak penerima suap.

Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke JPU
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di PUPR Sumatra Utara (Sumut) dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dengan rampungnya penyidikan ini atau P21, berkas perkara tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Ketiga tersangka yang berkasnya baru saja dilimpahkan ini, merupakan para pihak penerima, sementara pihak pemberi yaitu Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK sebenarnya menangkap enam orang saat OTT. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya, dirasa tidak memenuhi cukup bukti sehingga dilepaskan.

Dalam dugaan korupsi pada Dinas PUPR ini, terdapat empat proyek dengan total nilai Rp74 miliar. Sedangkan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, terdapat dua proyek dengan total nilai Rp157,8 miliar. Sehingga, totalnya Rp231,8 miliar.

Kemudian, dari total nilai proyek tersebut, terdapat uang senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Uang tersebut, disita oleh KPK bersamaan dengan giat OTT.

Lebih lanjut, Heliyanto menerima uang senilai Rp120 juta, dengan melakukan pengaturan proses e-catalog, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan jalan tersebut.

Oleh karena itu, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi atas dua perkara ini. Sedangkan, Topan dan Rasuli sebagai pihak penerima pada proyek di Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto sebagai pihak penerima pada proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Akhirun dan Rayhan, disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto