Menuju konten utama

ICW Sebut Kasatgas KPK Takut Periksa Bobby Nasution

ICW menyayangkan langkah KPK yang tidak kunjung memeriksa Bobby Naution baik dalam penyidikan maupun penuntutan.

ICW Sebut Kasatgas KPK Takut Periksa Bobby Nasution
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kepala satuan tugas (Kasatgas) KPK yang menangani perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara dan proyek Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatra Utara (Sumut), tak berani untuk memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, saat melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025). Mereka menuntut KPK untuk segera memeriksa Bobby dalam perkara ini. Zararah menyebut dugaan kasatgas takut memeriksa Bobby diketahui dari pemberitaan sebuah media.

"Penyidik KPK sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepada satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata Zararah, kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Zararah menyebutkan pihaknya menyayangkan langkah KPK yang tidak kunjung memeriksa Bobby baik dalam penyidikan maupun penuntutan. Padahal, kata Zararah, dalam persidangan para tersangka pemberi suap, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan untuk diperiksa.



Zararah menyebut, jika memang tidak dihadirkan dalam persidangan, pihaknya memuntut KPK untuk mengembangkan perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"KPK harus menelusuri karena apabila KPK taat hukum, ini KPK kan lembaga penegak hukum. Kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim," pungkasnya.

Diketahui, hingga saat ini KPK belum memeriksa Bobby yang diduga terlibat dalam perkara ini. Bahkan, KPK juga tidak kunjung menghadirkan Bobby dalam persidangan meski telah diminta oleh Majelis Hakim.



Diketahui, permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam sidang kasus yang turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ini, disampaikan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025) lalu.



Dalam persidangan, para terdakwa adalah pihak swasta atau pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, salah satunya adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

Bukan berdasarkan Alokasi, Haldun menyebut bahwa anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

Kemudian, atas keterangan yang disampaikan oleh Haldun, Hakim mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah Gubernur. Selain Bobby, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata Hakim.

Baca juga artikel terkait BOBBY NASUTION atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama