tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melimpahkan berkas perkara milik Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatra Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Topan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, hingga saat ini Topan masih terus didalami soal dugaan keterlibatannya dalam kasus lainnya.
"Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan itu menjadi sentral dari perkara OTT kami. Jadi ini kan para pemberi, sekarang para pemberi yang ada di sana kan swastanya kan? Para pemberi. Jadi banyak yang sedang kita dalami dari saudara T ini, itu karena tidak hanya menyangkut juga apa yang kita temukan di OTT itu," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (26/9/2025).
Asep menjelaskan, para pihak swasta yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini, berkas perkaranya telah dilimpahkan dan menjalani sidang karena telah ada kecukupan alat bukti, serta keterangan dari sejumlah saksi. Sementara Topan, yang diduga terlibat dalam kasus lain, masih terus menjalani pemeriksaan.
"Kami kan sedang mendalami itu. Kalau swastanya kan sudah jelas nih, ada pekerjaan itu yang kami dalami ya pekerjaan itu, seperti itu. Tapi ini kan di perkara lain bukan dari yang ini, ada di yang kedua, ada yang ketiga, seperti itu. Ini masih kami dalami untuk proyek-proyek lainnya yang di saudara TPN ini. Jadi mohon bersabar," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun, hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Topan, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Sementara itu, Akhirun dan Raihan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya, dimintai pertanggungjawaban atas dugaan korupsi pada proyek jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































