tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pembentukan polisi khusus peradilan untuk melindungi hakim dari ancaman teror dan intimidasi. Usulan ini kembali ditegaskan oleh Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, usai insiden terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu di Medan.
"Karena [usulan] itu berdasarkan catatan dan laporan masyarakat mengenai kekerasan di dalam peradilan dan juga ancaman bagi hakim di luar peradilan. Seperti kemarin misalnya ada rumah dibakar, kemudian berbagai macam intimidasi melalui handphone dan sebagainya," ujar Mukti ketika dihubungi wartawan Tirto, Minggu (16/11/2025).
Menurut Mukti, usul pembentukan polisi khusus peradilan sudah sempat disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) awal bulan ini. Poin tersebut masuk dalam rekomendasi keamanan hakim dan peradilan.
"Sebenernya ini ada dalam salah satu dari tiga kertas kerja yang diserahkan KY kepada Mahkamah Agung yaitu mengenai keamanan hakim dan peradilan," sambung Mukti.
Rekomendasi pertama adalah kebijakan pemantauan persidangan tertutup. Usulan kedua soal membenahi kebijakan kesejahteraan hakim Indonesia.
Terakhir, usulan terkait kebijakan keamanan hakim dan pengadilan. Mukti menilai usulan terakhir ini diperlukan untuk mempertahankan kualitas hakim dalam menangani perkara peradilan.
"Intinya bahwa hakim dalam menjalankan tugas itu harus bebas dari segala ancaman, tekanan," ujar dia.
Sebelumnya, Mukti menyatakan bahwa polisi khusus ini tidak perlu melibatkan rekrutmen personel baru. Namun bisa mengambil personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah ada.
Ia mengatakan konsep ini bukan sebuah ide baru. Contohnya sudah ada Polisi Kehutanan (Polhut) dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).
Perbedaannya, Polhut bukan bagian dari Polri, sementara anggota Polsuska bisa berasal dari Polri ataupun Tentara Nasional Indonesia.
Ia menyebut ada berbagai bentuk ancaman yang diterima oleh hakim. Misalnya, ancaman lewat sambungan telepon, dilempar bangkai hewan, ban mobil dirusak, hingga diserempet kendaraan.
KY menggolongkan ancaman tersebut ke dalam kategori perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH). Berdasarkan data Komisi Yudisial, ada 159 dugaan PMKH sejak 2013 hingga 2025
Dalam insiden terbakarnya rumah Hakim Khamozaro, KY menduga terjadi PMKH.
Saat kejadian, Khamozaro Waruwu, tengah mengadili terdakwa eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting. Rumah pribadi Khamozaro di Kota Medan, Sumatera Utara itu terbakar pada Selasa, 4 November 2025.
KY telah menerjunkan tim untuk menelusuri penyebab kebakaran rumah hakim Khamozaro. KY juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan peristiwa ini ditangani dengan tuntas dan transparan.
Mukti menilai, dorongan pembentukan polisi khusus peradilan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi KY untuk mengadvokasi hakim.
"Supaya lembaga peradilan dan hakim di dalam menjalankan setiap proses penyelesaian kasus berjalan dengan baik dan tenang," ujar Mukti.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































