tirto.id - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur, mengatakan majelis hakim yang menangani perkara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus importasi kasus importasi gula masih dapat beracara. Ketiga hakim itu dilaporkan Lembong ke KY atas putusan kasus importasi gula.
Menurut Fajar, majelis hakim perkara masih dapat beracara karena pelaporan Lembong masih di tahap pemeriksaan.
"Kalau dalam proses pemeriksaan, ya tetap saja dia bertugas sebagai hakim ya. Ini masih pemeriksaan, jadi beliau-beliau para hakim ini masih bisa bersidang," ucapnya di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Ia meminta majelis hakim perkara Lembong agar kooperatif menjelang pemanggilan yang berlangsung pada 28 Oktober 2025. KY disebut tetap bakal memutuskan hasil pelaporan Lembong, meski ketiga hakim itu tak hadir kelak.
Fajar menilai sayang ketika para hakim mangkir pemeriksaan. Sebab, KY akan membuat keputusan hanya berdasar laporan Lembong maupun analisis mereka sendiri.
"Sebenarnya sangat disayangkan kalau hakimnya tidak hadir, karena tidak ada penilaian kan, berarti apa yang dianalisis KY, berdasarkan data dari semua fakta, pelapor, saksi, dan sebagainya, hanya itu yang menjadi dasar putusan kami," tuturnya.
Fajar mengatakan KY telah mengantongi perilaku ketiga hakim berdasar keterangan Lembong. Laporan tersebut dinilai cukup untuk mengeluarkan keputusan, jika para hakim mangkir pemeriksaan.
"Jadi, detailnya sudah disampaikan oleh pelapor [Lembong] pada persidangannya seperti apa. Jadi, hakim A bagaimana sikapnya, hakim B bagaimana sikapnya, hakim C bagaimana sikapnya," tutur dia.
KY bakal memanggil majelis hakim yang menangani perkara Lembong terkait importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2025.
Pemanggilan dilakukan setelah KY memeriksa Lembong di Gedung KY, Selasa (21/10/2025). Fajar meminta majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong agar kooperatif.
"Undangan suratnya sudah dikirim, dan insyaAllah tanggal 28 Oktoner kita akan memeriksa Hakim. Mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang terkait mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ucapnya di Gedung KY, Selasa.
Fajar mengatakan, KY memutuskan untuk memanggil majelis hakim itu berdasar keterangan Lembong. Berbekal keterangan tersebut, KY bakal menindaklanjuti sejumlah hal kepada majelis hakim perkara Lembong.
Di satu sisi, Fajar enggan mengungkapkan hal yang akan diperiksa dari majelis hakim perkara Lembong. Fajar menyampaikan permintaan maaf karena KY terkesan lambat dalam menangani laporan Lembong terkait majelis hakim perkara importasi gula. Menurut dia, KY telah berupaya secepat mungkin menangani laporan Lembong.
Fajar pun berjanji KY akan merampungkan laporan Lembong sebelum 2025 berakhir. KY disebut akan mengungkap hasil pemeriksaan laporan Lembong melalui sidang pleno.
Sementara itu, Lembong mengaku akan memperjuangkan kebenaran dan keadilannya. Ia mengaku tak akan membiarkan tindakan tercela yang diduga berasal dari putusan majelis hakim perkara importasi gula.
"Tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi, harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," tutur dia di lokasi yang sama.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































