Menuju konten utama

Gundukan 100 Ton Sampah TPST Abu & Co Diduga Cemari Cisadane

TPST Abu & Co Serpong diduga cemari Sungai Cisadane dengan 100 ton sampah. Anehnya, fasilitas ini justru lolos dari penindakan tegas KLH.

Gundukan 100 Ton Sampah TPST Abu & Co Diduga Cemari Cisadane
Warga melempar jala untuk menangkap ikan dari aliran Sungai Cisadane di Pintu Air Sepuluh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tumpukan sampah rumah tangga menggunung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik Abu & Co, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Fasilitas yang telah beroperasi sejak 1992 itu berdiri di sempadan Sungai Cisadane, sumber air baku bagi warga di wilayah hilir, Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauan pada Selasa, 9 September 2026, sampah dari sejumlah kompleks lama di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) dibiarkan menumpuk tanpa proses pemilahan dan pengolahan yang layak. Sebagian sampah bahkan berada di sempadan sungai, sementara air lindi dari tumpukan tersebut diduga ikut mengalir langsung mencemari badan air Cisadane.

Seorang pegawai TPST berinisial S menjelaskan, mesin pemilah dan pencacah plastik yang biasa digunakan untuk memisahkan sampah organik dan non-organik sedang tidak beroperasi. Setiap hari, lima armada truk mengangkut sekitar 25 ton sampah dari perumahan BSD ke lokasi tersebut. Akibatnya, sampah yang menumpuk di area belakang mencapai 70 ton dan di area depan sekitar 30 ton, sehingga totalnya mendekati 100 ton.

Menurut S, tumpukan itu rencananya akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin baru hasil kerja sama dengan perusahaan asing, yang hingga kini masih dalam tahap pengadaan.

Lolos Penindakan KLH meski Berpotensi Cemari Sungai

TPST Abu and Co

Sampah yang menumpuk di dekat Mesin Pembakaran dan Beberapa Hewan Ternak Memakan Sisa Sampah Tepat di Sempadan Sungai Cisadane. Foto/ Jupri Nugroho

Meski berpotensi besar mencemari Sungai Cisadane, TPST Abu & Co disebut lolos dari penindakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Padahal, pada akhir 2025 KLH sempat menyegel tempat pembuangan sampah ilegal yang lokasinya persis di bawah fasilitas ini, dan sampai kini TPS ilegal tersebut tidak lagi beroperasi.

S mengklaim, fasilitas yang dikelolanya berbeda karena telah memiliki alat pemilah, alat pembakar, sekaligus alat pencuci asap sehingga dianggap tidak melanggar ketentuan. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail izin pembakaran sampah karena hal tersebut merupakan kewenangan pemilik perusahaan.

Keberadaan TPST ini juga dinilai tak sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel 2022-2042. Aturan tersebut menetapkan hanya ada satu zona pengelolaan persampahan resmi di Tangsel, yakni di kawasan TPA Cipeucang.

Ketentuan pembangunan TPST turut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, yang mewajibkan lokasi TPST menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat. Pasal 29 ayat (3) huruf d dalam beleid itu juga mensyaratkan sejumlah standar teknis, di antaranya:

  • Luas lahan TPST minimal 20.000 m².
  • Jarak ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter.
  • Tersedia ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, sistem pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, serta zona penyangga.

Sejumlah persyaratan tersebut dipertanyakan kesesuaiannya dengan kondisi riil TPST Abu & Co di lapangan.

Pemkot Tangsel Janji Cek Status Perizinan

TPST Abu and Co

Cerobong dan Mesin Pembakaran Sampah TPST Abu & Co yang Beroperasi Sejak 1992 di Sempadan Sungai Cisadane Rusak, Sampah Berserakan/ Foto /Jupri Nugroho

Menanggapi sorotan ini, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan akan menelusuri status perizinan operasional fasilitas yang dikelola oleh Abu & Co tersebut.

"Nanti saya cek ya izinnya. Harusnya sudah, harusnya sudah punya dia. Karena dia mengelola sampah dari pengembang kan di kluster-kluster kalau tidak salah," ujar Benyamin.

Kamis (10/09).

Ia menduga pengelola semestinya sudah mengantongi izin karena menampung sampah dari kawasan pengembang perumahan.

Benyamin menegaskan kewenangan perizinan berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, mengingat lokasi fasilitas berada di wilayah administratifnya.

Ia juga mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru terkait kepatuhan zonasi maupun volume sampah yang dikelola TPST tersebut, dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

"Karena lokasinya kan di kita kan, Kalau tidak salah harusnya ke kita, Dinas LH, nanti saya cek. Saya belum tahu perkembangan terakhir dari Abu & co. Entar saya cek dulu, ya," pungkas Benyamin.

=========

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN SUNGAI atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Reporter: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah