Menuju konten utama

Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tangsel Tak Punya IPAL

Kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, ini dinilai masih belum memenuhi standar.

Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tangsel Tak Punya IPAL
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers usai melakukan pengecekan terhadap agudang Pestisida di Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut bahwa gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan kimia yang sebelumnya terdapat kasus kebakaran dan pencemaran Sungai Cisadane.

"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," ucap Menteri Hanif di Tangerang, dikutip Antara, Jumat (12/2/2026).

Menurutnya, kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, ini dinilai masih belum memenuhi standar. Kendati, imbasnya ekosistem air serta udara di sekitar daerah Tangerang Raya banyak terjadi pencemaran.

"Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Pori akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada ipal biasanya," terang Hanif.

Dia bilang, idealnya setiap kawasan pergudangan, khususnya yang menyimpan bahan beracun berbahaya (B3), ada perlakuan khusus. Memiliki IPAL untuk meminimalisasi terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Kendati demikian, kementeriannya saat ini akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penemuan kasus tersebut.

"Kemudian secara teknis kedmitasian, keteknisan maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.

Dalam hal ini, Hanif menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan yang terjadi saat ini. Tuntutan secara pidana dan perdata bakal segera dilanyangkan terhadap pihak terkait yang melanggar aturan lingkungan.

"Kemudian langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama, penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan, sesuai mandat Undang-undang kami. Jadi dengan Kapolri juga sudah berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukumnya," ungkap Hanif.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN SUNGAI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi