Menuju konten utama

Cisadane Tercemar usai Gudang Terbakar, Pengawasan Disorot

Yayat mempertanyakan apakah IPAL benar-benar tersedia dan berfungsi atau tidak ketika kebakaran berujung pada pencemaran sungai.

Cisadane Tercemar usai Gudang Terbakar, Pengawasan Disorot
Warga di sekitaran aliran sungai Jaletreng memperlihatkan ikan yang mati diduga akibat tumpahan cairan insektisida dari gudang yang terbakar di Kawasan Pergudangan Kelurahan Setu. FOTO/Romy Ramdhani
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Setu, Tangerang Selatan, pada Senin (9/2/2026) berbuntut panjang. Residu kebakaran diduga mengalir ke Sungai Cisadane sehingga memicu bau menyengat, munculnya lapisan berminyak di permukaan air, serta kematian ikan di sungai tersebut secara massal.

Perusahaan daerah air minum (PDAM) bahkan sempat menghentikan produksi akibat terganggunya kualitas air baku. Hal itu diduga berkaitan dengan perusahaan menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.

Pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel, Omay Komarudin, mengatakan kebakaran hebat tersebut menyebabkan kerugian materill yang ditaksir mencapai Rp2 miliar. "Yang terbakar ini gudang insektisida, berisi bahan kimia pembasmi hama," ujar Omay kepada Tangerangupdate di lokasi kejadian.

Proses pemadaman berlangsung cukup lama dan dramatis. Api baru berhasil dikendalikan setelah lebih dari sembilan jam upaya pemadaman.

Omay menjelaskan bahan kimia yang tersimpan di dalam gudang menjadi kendala utama karena tidak seluruh material dapat dipadamkan dengan air.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pun turun tangan. Mereka melakukan pemeriksaan atas insiden kebakaran gudang tersebut. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi. Selama proses uji laboratorium, Hanif mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup.

Hanif memastikan komitmen kementeriannya untuk menindaklanjuti insiden ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan oleh perusahaan.

Kebakaran Gudang Insektisida di Tangsel

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel, Omay Komarudin saat berada dilokasi kebakaran gudang Insektisida. FOTO/Romy Ramdhani

Senada, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun mengimbau masyarakat untuk tak menggunakan air dan mengonsumsi ikan dari aliran Sungai Cisadane. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan masyarakat diminta menahan diri untuk sementara waktu hingga hasil pemeriksaan kualitas lingkungan keluar.

"Untuk sementara masyarakat yang (berada di bantaran) sungai Cisadane berhati-hati untuk menggunakan air dan mengkonsumsi ikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi kepada Tangsel_Update, Selasa 10 Februari 2026.

Menurut Hendra, larangan bersifat sementara dan akan dicabut setelah air sungai dinyatakan aman serta kualitasnya kembali normal. "Sampai air dinyatakan aman dari logam berat atau air sungai sudah seperti biasa lagi," kata Hendra.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, turun langsung ke bantaran Sungai Cisadane di Jalan Kali Pasir, Kelurahan Babakan, Selasa (10/2/2026) untuk memastikan keselamatan warga dan kondisi lingkungan. Dalam pengecekan yang didampingi jajaran Polres, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, PDAM Tirta Benteng, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga setempat, Kapolres menekankan agar warga tidak mengonsumsi ikan-ikan yang mati karena kemungkinan terkontaminasi bahan kimia berbahaya.

“Kami ingin memastikan langsung dampak pencemaran ini terhadap lingkungan dan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak mengonsumsi ikan-ikan yang mati karena dikhawatirkan sudah terkontaminasi zat kimia berbahaya,” jelas Kombes Jauhari.

Kapolres juga menelusuri aliran Sungai Cisadane menggunakan perahu karet dan pelampung, memastikan distribusi air bersih sudah mulai berangsur normal. “Distribusi air bersih memang sempat terdampak, namun saat ini sudah mulai normal kembali. PDAM Tirta Benteng juga telah melakukan pemeriksaan kualitas air dan mengoperasikan instalasi pengolahan air secara optimal,” tambahnya. Sebagai antisipasi, pihak kepolisian bersama Perumda Tirta Benteng menyiapkan mobil tangki air bersih jika diperlukan untuk kebutuhan warga.

Kombes Jauhari menegaskan, pemantauan terus dilakukan oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Respon cepat ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga, dari pengawasan industri hingga penanganan dampak pencemaran, agar insiden serupa tidak kembali terulang.

Kebakaran Gudang Insektisida di Tangsel

Bangunan Gudang Insektisida yang terbakar di Pergudangan Taman Tekno Kelurahan Setu Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. FOTO/Romy Ramdhani

Kebakaran yang Mengungkap Masalah Sistem Pengelolaan Limbah

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyoroti beberapa hal dari kejadian kebakaran tersebut. Yayat menilai, permasalahan pertama yang harus disorot bukan pada perkara pencemarannya, melainkan bagaimana sistem pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

“Kalau orang bangun pabrik, apalagi ada bahan kimia, syarat utama itu harus ada sistem pengolahan limbahnya. Air yang dibuang dari pabrik itu harus diolah dulu dengan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Jadi kalau ingin membuang air ke sungai, limbahnya sudah harus netral,” ujar Yayat saat dihubungi Tirto, Rabu (11/2/2026).

Yayat mempertanyakan apakah IPAL benar-benar tersedia dan berfungsi atau tidak ketika kebakaran berujung pada pencemaran sungai. Jika IPAL berjalan baik, menurutnya, sungai semestinya tidak tercemar meski terjadi insiden.

“Kalau ada pengolahan air limbah dan itu berjalan, seharusnya sungainya tidak boleh tercemar. Jadi harus dicek, apakah pengolahannya mati saat kebakaran, rusak, atau memang selama ini tidak memadai,” terang Yayat.

Bagi Yayat, kebakaran bisa menjadi momentum yang membuka persoalan laten. Ia mengingatkan bahwa Sungai Cisadane merupakan sumber air baku bagi layanan air minum dan menopang kebutuhan masyarakat luas. “Dari kasus kebakaran dan pencemaran ini harus diselidiki ke awalnya. Mengapa pabrik dengan bahan kimia berbahaya bisa sampai mencemari sungai?” ujarnya.

Sementara itu, dari perspektif tata ruang, Yayat menilai keberadaan gudang bahan kimia dekat permukiman dan terhubung langsung dengan drainase menuju sungai patut dipertanyakan. Dalam prinsip kesesuaian ruang, fasilitas berisiko tinggi semestinya ditempatkan dengan jarak aman dari badan air dan kawasan padat penduduk.

“Kalau dilihat dari aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), memang harus punya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Itu komitmen perusahaan untuk tidak mencemari,” katanya.

Ia menambahkan, dokumen AMDAL bukan sekadar syarat administratif. Dokumen itu harus dijalankan, termasuk dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Jika tidak dijalankan, maka ada pelanggaran.

Yayat juga menyoroti desain sistem drainase. Menurutnya, drainase kota memang dirancang untuk menampung air hujan dan limbah domestik, tetapi bukan untuk menerima air limbah berbahaya yang belum dinetralkan.

“Air yang dibuang ke drainase harus sudah dalam kadar aman. Sama seperti air hujan di rumah, disimpan dulu di sumur resapan. Kalau ada air limbah mau dibuang ke drainase kota, kadarnya harus sudah netral,” jelas Yayat.

Ia menilai kasus ini lebih mencerminkan lemahnya pengawasan dibanding kegagalan desain teknis. “Standar drainase itu sudah ada. Tapi kalau tercemar, berarti ada yang salah dalam pengawasannya,” katanya.

Pengkampanye Urban dan Kebijakan Tata Ruang WALHI, Wahyu Eka Setyawan, pun ikut mengkritik pencemaran tersebut. Dari sudut pandang lingkungan, Wahyu melihat peristiwa ini sebagai akumulasi kelalaian.

“Kebakaran gudang kimia yang akhirnya residunya mencemari sungai menandakan tidak adanya safeguard pengendalian limbah yang mumpuni,” ujar Wahyu kepada Tirto, Rabu (11/2/2026).

Ia menilai, gudang penyimpanan bahan kimia semestinya dirancang dengan prinsip pencegahan risiko terburuk. Lantai dan sistem drainase harus kedap agar air pemadaman kebakaran dan residu kimia tidak mengalir ke saluran umum atau sungai. Kemudian, Wahyu menilai juga harus ada kolam penampung darurat untuk menahan limpasan, sistem drainase tertutup dan terpisah, serta rencana tanggap darurat lingkungan yang diuji secara berkala.

“Kalau residu kebakaran sampai masuk ke sungai, itu menandakan safeguard ini tidak ada, tidak berfungsi, atau hanya administratif di atas kertas,” katanya.

Menurut Wahyu, insiden ini tidak bisa hanya disebut musibah. Ketika dampaknya mematikan ikan dan mengganggu produksi air minum, itu menunjukkan pencemaran toksik yang serius.

“Matinya ikan adalah indikator sederhana rusaknya ekosistem. Cemaran itu berubah menjadi racun yang mengancam kesehatan dan kehidupan,” ujarnya.

Lalu, Wahyu menilai uji laboratorium harus dilakukan berbasis risiko, sesuai jenis pestisida dan bahan kimia yang tersimpan. Residu insektisida, senyawa hasil pembakaran seperti hidrokarbon aromatik dan PAHs (polycyclic aromatic hydrocarbons), logam berat, hingga parameter kualitas air seperti oksigen terlarut dan kandungan minyak perlu diperiksa. Namun, indikator ekologis seperti ikan mati, bau menyengat, dan lapisan berminyak sudah menjadi tanda awal pencemaran toksik akut. Uji laboratorium seharusnya memperkuat temuan tersebut, bukan menunda penanganan.

Ia juga mengingatkan potensi dampak tersembunyi. Racun dapat mengendap di sedimen sungai dan terakumulasi dalam rantai makanan. Gangguan kesehatan masyarakat bisa muncul dalam jangka menengah hingga panjang, sementara kualitas air baku menurun secara kronis.

“PDAM sampai berhenti produksi berarti ada kelangkaan air. Warga kehilangan akses air bersih. Ada harga yang dibayar dari kelalaian perusahaan dan pemerintah,” kata Wahyu.

Kebakaran Gudang Insektisida di Tangsel

Warga Disekitar Aliran Sungai Jaletreng, Kecamatan Serpong Kumpulkan ikan yang mati diduga akibat cairan dari gudang Insektisida yang terbakar. FOTO/Romy Ramdhani

Pengawasan Berulang Kali Gagal

Baik Yayat maupun Wahyu sepakat bahwa akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan. Namun, Wahyu menekankan kegagalan kerap terjadi sejak tahap perizinan, ketika analisis risiko dalam dokumen lingkungan tidak benar-benar mempertimbangkan potensi kebakaran dan pencemaran sungai.

“AMDAL itu komitmen perusahaan untuk tidak mencemari, sesuai amanah UU PPLH 32/2009. Kalau tidak dijalankan, itu pelanggaran. Pemerintah ada untuk memastikan itu berjalan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa pencemaran di kawasan tersebut bukan kali pertama. Pada 2020, sungai di wilayah yang sama, termasuk Sungai Jaletreng, pernah mengalami pencemaran. Artinya, fungsi evaluasi dan pengawasan belum berjalan efektif.

Dalam situasi berdampak lintas wilayah seperti Cisadane, Wahyu menilai pemerintah pusat tidak perlu mengambil alih sepenuhnya, tetapi harus memperkuat koordinasi, terutama dalam aspek teknis pemulihan sungai dan penegakan hukum lingkungan.

“Ini kejadian berulang. Sejak 2020 pencemaran terjadi. Artinya fungsi pengawasan dan evaluasi tidak berjalan,” katanya.

Berdasarkan pernyataan keduanya, kebakaran gudang pestisida ini bukan sekadar insiden sesaat, melainkan cermin dari tata ruang yang longgar, safeguard yang lemah, dan pengawasan yang tak konsisten. Ketika sungai tercemar, bukan hanya ikan yang mati, tetapi kepercayaan publik dan hak atas lingkungan yang sehat ikut dipertaruhkan.

BERENANG DI SUNGAI CISADANE

Sejumlah anak melompat untuk berenang di Sungai Cisadane, Tangerang, Banten, Rabu (2/2/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN SUNGAI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - News Plus
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher