tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengatakan 20 ton bahan kimia terbakar mencemari Sungai Cisadane buntut kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran ke Sungai Jaletreng, anak Sungai Cisadane
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Menurut Hanif, pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
"Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” tutur Hanif
Hanif mengatakan pihaknya telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane. Ia menyebut pihaknya mengambil sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah," ujar Hanif.
Hanif menjelaskan PT Biotek Saranatama ini berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
Dia memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan oleh perusahaan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































