tirto.id - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Januari 2025 atau 21 setelah terbit pada 17 Desember 2024.
Hal ini, diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK 2019-2024, Tumpak Hatorangan. Dia menyebut, laporan SP3 tersebut diketahui usai adanya serah terima jabatan kepada Dewas KPK 2024-2029.
"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampiakan tanggal 7 Jan 2025 setelah kami serah terima, walaupun mungkin SP3nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak kepada Tirto, dikutip Jumat (2/1/2026).
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU No 19/2019 disebut bahwa paling lambat satu minggu sejak dikeluarkan SP3 harus dilaporkan kepada Dewas KPK.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU 19/2019 berubah menjadi paling lambat 14 hari kerja sejak dikeluarkan SP3 harus dilaporkan kepada Dewas KPK.
Meski begitu, Tumpak belum menjelaskan penyerahan tersebut secara detail. Dia meminta agar pernyataan tersebut disampaikan kepada Dewas KPK yang masih menjabat saat ini.
"Sebaiknya tanya saja sama Dewas yang ada saat ini," ujar Tumpak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa SP3 kasus tambang nikel Konawe ini diteken pada era Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango.
Namun, Budi tidak menjelaskan secara pasti alasan pimpinan KPK saat itu tidak langsung mengumumkan SP3 yang diterbitkan sehari setelah Pimpinan KPK era Setyo Budianto dilantik. Padahal, dalam UU KPK disebutkan bahwa SP3 harus disampaikan kepada publik.
Budi hanya memastikan bahwa SP3 tersebut telah disampaikan kepada pihak tersangka. Pasalnya, publik baru mengetahui penerbitan SP3 tersebut pada Desember 2025.
"Yang pasti, SP3 juga diberitahukan kepada pihak tersangka," kata Budi.
Diketahui, pimpinan KPK 2024-2029 yang diketuai oleh Setyo Budianto, dilantik pada 16 Desember 2024. Sementara, serah terima jabatan dilakukan empat hari setelahnya.
Budi mengeklaim bahwa penyidikan perkara dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang telah bergulir sejak 2017 ini, dilakukan secara optimal.
Dalih tidak ditemukannya kecukupan alat bukti terus digaungkan. Budi lagi-lagi menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara, sehingga penyidikan harus dihentikan.
Kata Budi, berdasarkan surat dari BPK, kerugian negara perkara ini tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola, tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
Budi menyebut, karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang, tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK.
Sejumlah pihak menilai KPK tidak transparan, mengalami intervensi hukum, dan tekanan politik, dalam pengambilan keputusan penghentian penyidikan ini. Pasalnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka yaitu mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Bahkan, perkara ini disebut telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























