tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), dengan hukuman pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Arif juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Selain pidana pokok, majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000, sesuai total suap yang diterimanya dari dua tahap aliran dana.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.
Dalam amar putusan, majelis menilai Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menyebut sejumlah hal yang memberatkan di antaranya adalah Arif yang saat peristiwa terjadi menjabat Wakil Ketua PN Jakarta dinilai gagal menjadi teladan, bahkan justru memanfaatkan posisinya untuk menerima suap. Terdakwa, juga disebut Majelis telah menikmati hasil kejahatannya.
Adapun hal yang meringankan ialah Arif sudah mengembalikan sebagian uang suap dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Arif Nuryanta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus dugaan suap terhadap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































