tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga eks Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ignasius Jonan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (20/1/2026).
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso.
"JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjadi Komut Pertamina," ucapnya kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan, total ada lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tersebut.
"[Saksi yang akan dipanggil] Ignasius Jonan, Arcandra [eks Wamen ESDM], Basuki Tjahaja Purnama, Nicke Widyawati [eks Direktur Utama PT Pertamina], dan Luvita Yuni Setiarini [Senior Manager Management Reporting]," sebut Anang.
Riono Budisantoso menyatakan, pemanggilan para saksi dilakukan untuk memberi pandangan terkait tata kelola Pertamina saat masing-masing saksi menjabat.
"Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































