Menuju konten utama

JPU Hadirkan Eks Menteri hingga Ahok di Sidang Korupsi Minyak

Di antara yang akan dihadirkan JPU adalah Ahok, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar.

JPU Hadirkan Eks Menteri hingga Ahok di Sidang Korupsi Minyak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jum’at (19/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dan mantan menteri dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diselenggarakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Sidang hari ini akan menghadirkan total sembilan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan setidaknya saksi dari eks petinggi Pertamina tersebut ada lima orang. Mereka adalah Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan; Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar; Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati; Komisaris Utama (Komut) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama; dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.

“Ya memang kan sudah ada melayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi kepada lima orang (petinggi Pertamina) yang sudah beredar itu,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, dikutip Selasa (20/1/2026).

Anang menyebut JPU juga akan menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, dan Rusdi rahmani.

Terkait mantan pejabat negara dan petinggi Pertamina, Anang menuturkan bahwa pemanggilan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Para saksi itu pun sudah pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar saat proses penyidikan yang keterangannya akan dibuktikan dalam persidangan.

“Ya tentunya apa yang terungkap dalam berkas acara, yang tentunya yang akan bermanfaat dalam pembuktian, tentunya terhadap dakwaan yang Penuntut Umum dakwakan dalam surat dakwaan,” ungkap Anang.

Sebagai informasi, sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina ini digelar dengan terdakwa Kerry, Gading, Dimas, Yoki, Agus, Sani, Riva, Maya, dan Edward. Sidang diselenggarakan dengan agenda pemanggilan saksi dari JPU.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan pemanggilan para saksi dilakukan untuk memberi pandangan terkait tata kelola Pertamina saat masing-masinh saksi menjabat.

"Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi